PENANGGUNG JAWAB INFORMASI PPID
PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Penanggung Jawab Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung merupakan pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Penanggung jawab informasi berperan penting dalam memastikan seluruh pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penanggung jawab informasi juga bertugas melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi oleh seluruh unsur PPID.
Tugas Penanggung Jawab Informasi PPID
Mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Menjamin terselenggaranya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
Melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap petugas pelayanan informasi dan PPID Pelaksana.
Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan secara tertib dan profesional.
Menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat.
Menjamin keamanan serta kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
Melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik secara berkala.
Fungsi Penanggung Jawab Informasi PPID
Sebagai pengendali pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Sebagai pengawas terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Sebagai penjamin kualitas pelayanan informasi publik.
Sebagai pengambil keputusan dalam penyelesaian keberatan informasi.
Sebagai koordinator dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pengadilan.
Melalui peran Penanggung Jawab Informasi PPID, Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya guna mendukung terciptanya badan peradilan yang agung dan berintegritas.
PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Penanggung Jawab Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung merupakan pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Penanggung jawab informasi berperan penting dalam memastikan seluruh pelayanan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penanggung jawab informasi juga bertugas melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi oleh seluruh unsur PPID.
Tugas Penanggung Jawab Informasi PPID
Mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Menjamin terselenggaranya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
Melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap petugas pelayanan informasi dan PPID Pelaksana.
Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan secara tertib dan profesional.
Menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat.
Menjamin keamanan serta kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
Melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik secara berkala.
Fungsi Penanggung Jawab Informasi PPID
Sebagai pengendali pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Sebagai pengawas terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Sebagai penjamin kualitas pelayanan informasi publik.
Sebagai pengambil keputusan dalam penyelesaian keberatan informasi.
Sebagai koordinator dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pengadilan.
Melalui peran Penanggung Jawab Informasi PPID, Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya guna mendukung terciptanya badan peradilan yang agung dan berintegritas.