PROSEDUR KEBERATAN INFORMASI PPID
PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Prosedur keberatan informasi merupakan mekanisme yang diberikan kepada pemohon informasi publik apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung. Keberatan diajukan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Permohonan informasi ditolak seluruhnya atau sebagian
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan
Tidak tersedianya informasi yang dimohonkan
Tidak ditanggapinya permohonan informasi
Keterlambatan pemberian informasi
Pengenaan biaya yang tidak sesuai ketentuan
Penyampaian informasi yang dianggap tidak lengkap atau tidak benar
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
1. Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID
Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pengadilan Negeri Kayuagung dengan mengisi formulir keberatan informasi yang telah disediakan.
2. Melengkapi Data Permohonan
Pemohon wajib melampirkan:
Identitas pemohon
Salinan permohonan informasi sebelumnya
Alasan pengajuan keberatan
Bukti pendukung apabila diperlukan
3. Penerimaan dan Registrasi Keberatan
Petugas layanan informasi akan menerima dan mencatat pengajuan keberatan ke dalam buku register keberatan informasi publik.
4. Pemeriksaan Keberatan
Atasan PPID akan memeriksa dan mempelajari keberatan yang diajukan oleh pemohon berdasarkan ketentuan pelayanan informasi publik yang berlaku.
5. Pemberian Tanggapan
Atasan PPID akan memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan informasi dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Tujuan Prosedur Keberatan Informasi
Memberikan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pengadilan.
Mewujudkan pelayanan informasi yang profesional dan sesuai standar pelayanan publik.
Menyediakan mekanisme penyelesaian permasalahan pelayanan informasi secara tertib dan adil.
Komitmen PPID Pengadilan Negeri Kayuagung
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan profesional serta menghormati hak masyarakat untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Prosedur keberatan informasi merupakan mekanisme yang diberikan kepada pemohon informasi publik apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung. Keberatan diajukan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Permohonan informasi ditolak seluruhnya atau sebagian
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan
Tidak tersedianya informasi yang dimohonkan
Tidak ditanggapinya permohonan informasi
Keterlambatan pemberian informasi
Pengenaan biaya yang tidak sesuai ketentuan
Penyampaian informasi yang dianggap tidak lengkap atau tidak benar
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
1. Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID
Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pengadilan Negeri Kayuagung dengan mengisi formulir keberatan informasi yang telah disediakan.
2. Melengkapi Data Permohonan
Pemohon wajib melampirkan:
Identitas pemohon
Salinan permohonan informasi sebelumnya
Alasan pengajuan keberatan
Bukti pendukung apabila diperlukan
3. Penerimaan dan Registrasi Keberatan
Petugas layanan informasi akan menerima dan mencatat pengajuan keberatan ke dalam buku register keberatan informasi publik.
4. Pemeriksaan Keberatan
Atasan PPID akan memeriksa dan mempelajari keberatan yang diajukan oleh pemohon berdasarkan ketentuan pelayanan informasi publik yang berlaku.
5. Pemberian Tanggapan
Atasan PPID akan memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan informasi dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.
Tujuan Prosedur Keberatan Informasi
Memberikan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pengadilan.
Mewujudkan pelayanan informasi yang profesional dan sesuai standar pelayanan publik.
Menyediakan mekanisme penyelesaian permasalahan pelayanan informasi secara tertib dan adil.
Komitmen PPID Pengadilan Negeri Kayuagung
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan profesional serta menghormati hak masyarakat untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.