FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI
PPID PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Formulir Permohonan Informasi merupakan sarana resmi yang digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung. Formulir ini disediakan sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik guna memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui formulir permohonan informasi, pemohon dapat mengajukan permintaan informasi terkait layanan pengadilan, administrasi perkara, produk hukum, laporan, maupun informasi publik lainnya yang berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Kayuagung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengajuan permohonan informasi, pemohon diwajibkan mengisi data secara lengkap dan benar, antara lain:
Nama lengkap pemohon
Nomor identitas
Alamat dan kontak pemohon
Informasi yang dimohonkan
Tujuan penggunaan informasi
Cara memperoleh informasi
Cara mendapatkan salinan informasi
Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung melalui meja layanan PTSP/PPID maupun melalui media elektronik sesuai mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Setelah formulir diterima, PPID akan melakukan verifikasi dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi sesuai jangka waktu pelayanan yang telah ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik.
Tujuan Formulir Permohonan Informasi
Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Mewujudkan pelayanan informasi yang tertib administrasi dan terdokumentasi dengan baik.
Mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Contoh Formulir Permohonan Informasi
Formulir Permohonan Informasi Mahkamah Agung RI
Portal PPID Mahkamah Agung RI
PPID PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Formulir Permohonan Informasi merupakan sarana resmi yang digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung. Formulir ini disediakan sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik guna memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui formulir permohonan informasi, pemohon dapat mengajukan permintaan informasi terkait layanan pengadilan, administrasi perkara, produk hukum, laporan, maupun informasi publik lainnya yang berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Kayuagung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengajuan permohonan informasi, pemohon diwajibkan mengisi data secara lengkap dan benar, antara lain:
Nama lengkap pemohon
Nomor identitas
Alamat dan kontak pemohon
Informasi yang dimohonkan
Tujuan penggunaan informasi
Cara memperoleh informasi
Cara mendapatkan salinan informasi
Permohonan informasi dapat diajukan secara langsung melalui meja layanan PTSP/PPID maupun melalui media elektronik sesuai mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Setelah formulir diterima, PPID akan melakukan verifikasi dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi sesuai jangka waktu pelayanan yang telah ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik.
Tujuan Formulir Permohonan Informasi
Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Mewujudkan pelayanan informasi yang tertib administrasi dan terdokumentasi dengan baik.
Mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Contoh Formulir Permohonan Informasi
Formulir Permohonan Informasi Mahkamah Agung RI
Portal PPID Mahkamah Agung RI