Standar Biaya Layanan Informasi Publik
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung
Pengadilan Negeri Kayuagung memberikan layanan informasi publik secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, permohonan informasi publik tidak dipungut biaya, kecuali untuk penggandaan atau perekaman dokumen.
A. Ketentuan Umum Biaya
Informasi publik dapat diperoleh secara gratis untuk:
Melihat informasi secara langsung.
Membaca dokumen informasi publik.
Mendapatkan informasi melalui website resmi pengadilan.
Biaya hanya dikenakan untuk:
Penggandaan/fotokopi dokumen.
Pencetakan dokumen.
Pengiriman dokumen.
Media penyimpanan elektronik apabila disediakan oleh pengadilan.
Pemohon dapat membawa media penyimpanan sendiri seperti:
Flashdisk
Harddisk eksternal
CD/DVD kosong
B. Rincian Standar Biaya Informasi
Jenis Layanan Informasi Biaya
Melihat Informasi Publik Gratis
Mendapatkan Informasi melalui Website Gratis
Permohonan Informasi Elektronik (PDF/email) Gratis
Fotokopi Dokumen Hitam Putih Sesuai biaya penggandaan
Fotokopi Dokumen Berwarna Sesuai biaya penggandaan
Print Dokumen Sesuai biaya cetak
CD/DVD Salinan Data Sesuai harga media
Pengiriman Dokumen Pos/Kurir Ditanggung Pemohon
C. Standar Penggandaan Dokumen
Jenis Penggandaan Estimasi Biaya
Fotokopi Hitam Putih Rp300 – Rp500 / lembar
Fotokopi Berwarna Rp1.000 – Rp2.000 / lembar
Print Hitam Putih Rp500 / lembar
Print Berwarna Rp2.000 / lembar
Scan Dokumen Gratis / sesuai kebutuhan
CD/DVD Sesuai harga media
D. Metode Pembayaran
Pembayaran biaya penggandaan informasi dapat dilakukan melalui:
Pembayaran langsung pada layanan resmi.
Transfer sesuai ketentuan apabila diperlukan.
Bukti pembayaran diberikan kepada pemohon.
E. Ketentuan Tambahan
Pengadilan Negeri Kayuagung tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi.
Seluruh biaya bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemohon berhak meminta rincian biaya penggandaan dokumen.
Apabila ditemukan pungutan liar, masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan resmi.
F. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SK KMA tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik.
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung
Pengadilan Negeri Kayuagung memberikan layanan informasi publik secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, permohonan informasi publik tidak dipungut biaya, kecuali untuk penggandaan atau perekaman dokumen.
A. Ketentuan Umum Biaya
Informasi publik dapat diperoleh secara gratis untuk:
Melihat informasi secara langsung.
Membaca dokumen informasi publik.
Mendapatkan informasi melalui website resmi pengadilan.
Biaya hanya dikenakan untuk:
Penggandaan/fotokopi dokumen.
Pencetakan dokumen.
Pengiriman dokumen.
Media penyimpanan elektronik apabila disediakan oleh pengadilan.
Pemohon dapat membawa media penyimpanan sendiri seperti:
Flashdisk
Harddisk eksternal
CD/DVD kosong
B. Rincian Standar Biaya Informasi
Jenis Layanan Informasi Biaya
Melihat Informasi Publik Gratis
Mendapatkan Informasi melalui Website Gratis
Permohonan Informasi Elektronik (PDF/email) Gratis
Fotokopi Dokumen Hitam Putih Sesuai biaya penggandaan
Fotokopi Dokumen Berwarna Sesuai biaya penggandaan
Print Dokumen Sesuai biaya cetak
CD/DVD Salinan Data Sesuai harga media
Pengiriman Dokumen Pos/Kurir Ditanggung Pemohon
C. Standar Penggandaan Dokumen
Jenis Penggandaan Estimasi Biaya
Fotokopi Hitam Putih Rp300 – Rp500 / lembar
Fotokopi Berwarna Rp1.000 – Rp2.000 / lembar
Print Hitam Putih Rp500 / lembar
Print Berwarna Rp2.000 / lembar
Scan Dokumen Gratis / sesuai kebutuhan
CD/DVD Sesuai harga media
D. Metode Pembayaran
Pembayaran biaya penggandaan informasi dapat dilakukan melalui:
Pembayaran langsung pada layanan resmi.
Transfer sesuai ketentuan apabila diperlukan.
Bukti pembayaran diberikan kepada pemohon.
E. Ketentuan Tambahan
Pengadilan Negeri Kayuagung tidak memungut biaya di luar ketentuan resmi.
Seluruh biaya bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemohon berhak meminta rincian biaya penggandaan dokumen.
Apabila ditemukan pungutan liar, masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan resmi.
F. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SK KMA tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik.