HAK PEMOHON INFORMASI
Setiap masyarakat sebagai pemohon informasi memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Hak tersebut diberikan sebagai bentuk jaminan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Pemohon informasi berhak mendapatkan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan tidak diskriminatif sesuai standar pelayanan informasi publik yang berlaku. Selain itu, pemohon juga memiliki hak untuk mengetahui prosedur, biaya, serta jangka waktu pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID.
Hak-Hak Pemohon Informasi
1. Hak Memperoleh Informasi Publik
Pemohon berhak memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Kayuagung sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
2. Hak Mendapatkan Pelayanan Informasi
Pemohon berhak mendapatkan pelayanan informasi secara profesional, ramah, mudah, dan transparan tanpa membedakan latar belakang, status, maupun kepentingan pemohon.
3. Hak Mengetahui Prosedur Pelayanan
Pemohon berhak mengetahui tata cara, mekanisme, persyaratan, dan prosedur permohonan informasi publik secara jelas dan terbuka.
4. Hak Mendapatkan Informasi Secara Tepat Waktu
Pemohon berhak menerima jawaban atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai standar pelayanan informasi publik.
5. Hak Mengajukan Keberatan
Apabila permohonan informasi ditolak atau pelayanan informasi tidak sesuai ketentuan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai prosedur yang berlaku.
6. Hak Mendapatkan Alasan Penolakan Informasi
Dalam hal informasi tidak dapat diberikan, pemohon berhak memperoleh penjelasan atau alasan penolakan secara tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Hak Mengajukan Sengketa Informasi
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diajukan, pemohon berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
8. Hak Mendapatkan Salinan Informasi
Pemohon berhak memperoleh salinan informasi dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik sesuai jenis informasi yang dimohonkan dan ketentuan pelayanan informasi publik.
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen untuk menghormati dan memenuhi hak-hak pemohon informasi sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Setiap masyarakat sebagai pemohon informasi memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Hak tersebut diberikan sebagai bentuk jaminan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Pemohon informasi berhak mendapatkan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan tidak diskriminatif sesuai standar pelayanan informasi publik yang berlaku. Selain itu, pemohon juga memiliki hak untuk mengetahui prosedur, biaya, serta jangka waktu pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID.
Hak-Hak Pemohon Informasi
1. Hak Memperoleh Informasi Publik
Pemohon berhak memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Kayuagung sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
2. Hak Mendapatkan Pelayanan Informasi
Pemohon berhak mendapatkan pelayanan informasi secara profesional, ramah, mudah, dan transparan tanpa membedakan latar belakang, status, maupun kepentingan pemohon.
3. Hak Mengetahui Prosedur Pelayanan
Pemohon berhak mengetahui tata cara, mekanisme, persyaratan, dan prosedur permohonan informasi publik secara jelas dan terbuka.
4. Hak Mendapatkan Informasi Secara Tepat Waktu
Pemohon berhak menerima jawaban atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai standar pelayanan informasi publik.
5. Hak Mengajukan Keberatan
Apabila permohonan informasi ditolak atau pelayanan informasi tidak sesuai ketentuan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai prosedur yang berlaku.
6. Hak Mendapatkan Alasan Penolakan Informasi
Dalam hal informasi tidak dapat diberikan, pemohon berhak memperoleh penjelasan atau alasan penolakan secara tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Hak Mengajukan Sengketa Informasi
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diajukan, pemohon berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
8. Hak Mendapatkan Salinan Informasi
Pemohon berhak memperoleh salinan informasi dalam bentuk dokumen fisik maupun elektronik sesuai jenis informasi yang dimohonkan dan ketentuan pelayanan informasi publik.
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen untuk menghormati dan memenuhi hak-hak pemohon informasi sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.