PROFIL SINGKAT PPID PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung dibentuk sebagai wujud komitmen lembaga peradilan dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi pelayanan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kehadiran PPID bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan pengadilan berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan peradilan. Selanjutnya, pedoman tersebut disempurnakan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan guna menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pelayanan publik modern. ([JDIH Mahkamah Agung][1])
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terkait proses peradilan, administrasi perkara, produk hukum, layanan pengadilan, serta informasi kelembagaan lainnya yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPID Pengadilan Negeri Kayuagung senantiasa mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, efektivitas, dan pelayanan prima berbasis teknologi informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan efisien. Dengan adanya layanan PPID, diharapkan tercipta badan peradilan yang modern, terbuka, dan dipercaya masyarakat sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
DASAR HUKUM
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung dibentuk sebagai wujud komitmen lembaga peradilan dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi pelayanan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kehadiran PPID bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan pengadilan berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan peradilan. Selanjutnya, pedoman tersebut disempurnakan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan guna menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pelayanan publik modern. ([JDIH Mahkamah Agung][1])
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terkait proses peradilan, administrasi perkara, produk hukum, layanan pengadilan, serta informasi kelembagaan lainnya yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPID Pengadilan Negeri Kayuagung senantiasa mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, efektivitas, dan pelayanan prima berbasis teknologi informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan efisien. Dengan adanya layanan PPID, diharapkan tercipta badan peradilan yang modern, terbuka, dan dipercaya masyarakat sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
DASAR HUKUM
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.