SENGKETA KOMISI INFORMASI PPID
PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Sengketa informasi publik merupakan perselisihan antara pemohon informasi dengan badan publik terkait pelayanan informasi publik dan hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal pelayanan informasi publik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sengketa informasi dapat terjadi karena penolakan informasi, tidak tersedianya informasi, tidak ditanggapinya permohonan informasi, keterlambatan pemberian informasi, maupun alasan lain yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik.
Tahapan Sengketa Informasi di Komisi Informasi
1. Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID
Sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pemohon wajib terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pengadilan Negeri Kayuagung atas pelayanan informasi yang diterima.
2. Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID akan memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan yang diajukan pemohon sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pelayanan informasi publik.
3. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi sesuai domisili badan publik.
4. Proses Mediasi
Komisi Informasi dapat melakukan mediasi antara pemohon informasi dengan badan publik untuk mencapai kesepakatan bersama secara damai dan transparan.
5. Ajudikasi Nonlitigasi
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Komisi Informasi akan melanjutkan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi nonlitigasi untuk menghasilkan putusan sengketa informasi.
6. Putusan Komisi Informasi
Putusan Komisi Informasi bersifat mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut, maka dapat mengajukan keberatan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan Penyelesaian Sengketa Informasi
Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik
Mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel
Memberikan kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pengadilan
Membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi publik secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Sengketa informasi publik merupakan perselisihan antara pemohon informasi dengan badan publik terkait pelayanan informasi publik dan hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal pelayanan informasi publik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sengketa informasi dapat terjadi karena penolakan informasi, tidak tersedianya informasi, tidak ditanggapinya permohonan informasi, keterlambatan pemberian informasi, maupun alasan lain yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik.
Tahapan Sengketa Informasi di Komisi Informasi
1. Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID
Sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pemohon wajib terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Pengadilan Negeri Kayuagung atas pelayanan informasi yang diterima.
2. Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID akan memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan yang diajukan pemohon sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan pelayanan informasi publik.
3. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi sesuai domisili badan publik.
4. Proses Mediasi
Komisi Informasi dapat melakukan mediasi antara pemohon informasi dengan badan publik untuk mencapai kesepakatan bersama secara damai dan transparan.
5. Ajudikasi Nonlitigasi
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Komisi Informasi akan melanjutkan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi nonlitigasi untuk menghasilkan putusan sengketa informasi.
6. Putusan Komisi Informasi
Putusan Komisi Informasi bersifat mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut, maka dapat mengajukan keberatan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan Penyelesaian Sengketa Informasi
Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik
Mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel
Memberikan kepastian hukum dalam pelayanan informasi publik
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pengadilan
Membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi publik secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum serta menghormati hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.