INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PPID
PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi karena sifatnya rahasia atau dibatasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian informasi dilakukan untuk melindungi kepentingan tertentu seperti proses penegakan hukum, keamanan negara, hak privasi, serta informasi lain yang apabila dibuka kepada publik dapat menimbulkan dampak yang merugikan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung melaksanakan klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, uji konsekuensi, dan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jenis Informasi yang Dikecualikan
1. Informasi yang Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum
Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, atau pelaksanaan putusan pengadilan.
2. Informasi yang Berkaitan dengan Rahasia Jabatan
Informasi yang bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh pihak tertentu sesuai kewenangan jabatan dan ketentuan hukum.
3. Informasi yang Mengandung Data Pribadi
Informasi yang memuat identitas pribadi, data kesehatan, data keuangan, alamat pribadi, atau informasi lain yang berkaitan dengan hak privasi seseorang.
4. Informasi yang Berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban
Informasi yang apabila dipublikasikan dapat mengganggu keamanan negara, keamanan lingkungan pengadilan, atau ketertiban umum.
5. Memorandum atau Surat Internal
Dokumen internal yang sifatnya masih dalam proses pembahasan, pertimbangan, atau pengambilan keputusan dan belum menjadi keputusan final.
6. Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Informasi lain yang secara tegas dinyatakan tertutup atau rahasia berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip Penetapan Informasi yang Dikecualikan
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan:
Uji konsekuensi terhadap dampak keterbukaan informasi
Kepentingan perlindungan hukum dan hak privasi
Ketentuan peraturan perundang-undangan
Prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian
Tujuan Pengecualian Informasi
Melindungi proses penegakan hukum dan independensi peradilan.
Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi atau rahasia negara.
Mencegah penyalahgunaan informasi publik.
Menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan pengadilan.
Menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan kepentingan hukum.
Komitmen PPID Pengadilan Negeri Kayuagung
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen melaksanakan pelayanan informasi publik secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG
Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi karena sifatnya rahasia atau dibatasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian informasi dilakukan untuk melindungi kepentingan tertentu seperti proses penegakan hukum, keamanan negara, hak privasi, serta informasi lain yang apabila dibuka kepada publik dapat menimbulkan dampak yang merugikan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Kayuagung melaksanakan klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, uji konsekuensi, dan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jenis Informasi yang Dikecualikan
1. Informasi yang Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum
Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, atau pelaksanaan putusan pengadilan.
2. Informasi yang Berkaitan dengan Rahasia Jabatan
Informasi yang bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh pihak tertentu sesuai kewenangan jabatan dan ketentuan hukum.
3. Informasi yang Mengandung Data Pribadi
Informasi yang memuat identitas pribadi, data kesehatan, data keuangan, alamat pribadi, atau informasi lain yang berkaitan dengan hak privasi seseorang.
4. Informasi yang Berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban
Informasi yang apabila dipublikasikan dapat mengganggu keamanan negara, keamanan lingkungan pengadilan, atau ketertiban umum.
5. Memorandum atau Surat Internal
Dokumen internal yang sifatnya masih dalam proses pembahasan, pertimbangan, atau pengambilan keputusan dan belum menjadi keputusan final.
6. Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Informasi lain yang secara tegas dinyatakan tertutup atau rahasia berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip Penetapan Informasi yang Dikecualikan
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan:
Uji konsekuensi terhadap dampak keterbukaan informasi
Kepentingan perlindungan hukum dan hak privasi
Ketentuan peraturan perundang-undangan
Prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian
Tujuan Pengecualian Informasi
Melindungi proses penegakan hukum dan independensi peradilan.
Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi atau rahasia negara.
Mencegah penyalahgunaan informasi publik.
Menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan pengadilan.
Menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan kepentingan hukum.
Komitmen PPID Pengadilan Negeri Kayuagung
PPID Pengadilan Negeri Kayuagung berkomitmen melaksanakan pelayanan informasi publik secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.